SEKILAS
TENTANG EKSEKUSI TERPIDANA MATI DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA
Setelah eksekusi terpidana
pidana selesai dilaksanakan kurang lebih sebulan lalu terhadap pelaku kejahatan
narkoba, ternyata kejahatan narkoba tidak ada tanda-tanda menurun. Mungkinkah
sejarah eksekusi pidana mati terhadap pencopet yang dipertontonkan
pelaksanaannya disuatu tanah lapang di Inggeris terulang, waktu itu kejahatan
pencopetan begitu merajalelanya di Inggeris, sehingga mencopet waktu itu
dipidana mati dan di eksekusi ditanah lapang ditonton orang banyak. Apa yang
terjadi ternyata diantara orang-orang yang menonton orang dieksekusi dengan
digantung sampai mati itu banyak yang kecopetan. Ini aneh tidak masuk akal,
tapi nyata. Kenyataannya eksekusi terpidana mati tidak berhasil untuk mencegah
terjadinya kejahatan, teori tentang
generale preventie tidak berlaku apalagi speciale preventie tentu tidak
mungkin berlaku karena pelakunya sudah mati dibunuh atas perintah undang-undang.
Tentang alasan-alasan pro
kontra pidana mati tidak dapat diperdebatkan berdasar alasan yang logis saja,
karena selain banyak orang yang haqul yakin tentang kematian misalnya orang
yang gemar terjun payung walaupun hari ini temannya yang sama-samanya terjun
meninggal karena payungnya tidak mengembang, besok terjun payung lagi. Atau
orang-orang yang putus asa memilih bunuh diri.
Penulis tiba-tiba suatu hari kedatangan teman lama, karena lama baru jumpa tentu penulis luapkan kegmbiraan atas pertemuan itu penulis persilahkan duduk sambil penulis kebelakang suruh siapkan minuman.Sewaktu penulis kembali tiba-tiba teman itu berdiri mendekat lalu memeluk penulis sambil
Penulis tiba-tiba suatu hari kedatangan teman lama, karena lama baru jumpa tentu penulis luapkan kegmbiraan atas pertemuan itu penulis persilahkan duduk sambil penulis kebelakang suruh siapkan minuman.Sewaktu penulis kembali tiba-tiba teman itu berdiri mendekat lalu memeluk penulis sambil
Berbisik “Pak Andi tolong
urus mayat saya, kalau saya bunuh diri”, penulis persilahkan ia duduk kembali dan berusaha
menenangkannya. Lalu penulis segera kebelakang untuk melarang anak-anak kasih
keluar minuman siapa tahu dia sudah minum racun baru datang bertamu. Setelah
dia agak tenang penulis anjurkan untuk menghubungi anaknya, tapi katanya dia
malu karena bagi orang Tionghoa anak perempuan itu kalau sudah menikah sudah
masuk keluarga suaminya. Penulis bujuk dia dengan mengatakan seorang anak
perempuan perhatian dan kecintaannya terhadap seorang ayah diatas segalanya
termasuk budaya sekalipun, dan setelah penulis perhatikan tidak ada tanda-tanda
keracunan barulah penulis berani menyuguhinya minuman sambil penulis
bernostalgia tentang pertemuan kami pertama kali di Sumbawa, rupanya dengan
cerita-cerita kejayaannya dimasa lalu itu menimbulkan gairah hidupnya kembali.Dia
pamit lalu berdiri dan mengatakan kalau saya sudah dapat balasan surat dari
anak, saya akan mampir dan menyampaikan apa isi surat anak saya. Dan tidak lama
kemudian datang lagi benar katanya ternyata walaupun saya cuma kasih sekolah
menjahit anak perempuan saya tetapi itulah jalan keberuntungannya merantau ke
Jakarta dengan modal keahlian menjahit terutama pakaian wanita dan pakaian anak-anak.
Dan anak perempuannya itulah yang mengajaknya tinggal bersama di Jakarta.
Suatu kenyataan aneh tentang
pidana mati selain tentang pelaksanaan eksekusi pidana mati seperti yang
terjadi di Inggeris itu, juga di Negara-negara yang menghapus pidana mati
segera setelah penghapusan itu angka statistic tentang kejahatan menurun drastis.
Apa sebabnya setiap pidana mati dihapus disuatu Negara, justeru angka kejahatan
menurun derastis, sampai sekarang belum ada hasil penelitian yang menjawabnya.
Tidak logis, tetapi itu suatu kenyataan.
Salah satu contoh terjadinya
kekeliruan eksekusi terpidana mati yang paling popular ialah casus Maria
Callas, seorang ibu di Perancis dijatuhi hukuman mati kemudian dieksekusi,
karena ia didakwa dan dipersalahkan
telah meracun anaknya yang menyebabkan kematian si anak. Sejalan dengan
berkembangnya ilmu kedokteran forensic terjadi polemic dimasyarakat tentang
kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap
Maria Callas, akhirnya digalilah kuburan anak Maria Callas. Ternyata menurut hasil
pemeriksaan dokter forensic anak itu meninggal karena penyakit tiphus.
Ancaman pidana mati didalam
KUHP menurut sejarah lahirnya KUHP salah satu alas an pemerintah Nederlandsch
Indie ialah bahwa Nederlandsch Indie (Indonesia) terdiri dari puluhan ribu
pulau yang tentu sangat sulit dijangkau sehingga sulit diamankan. Waktu itu
belum ada pesawat terbang, yang ada baru kapal uap, kalau berlayar dari Batavia
ke Ambon ditempuh lebih sebulan lamanya berlayar. Sekarang dengan pesawat jet
jarak tempuh Jakarta Ambon kurang dari empat jam, alas an dicantumkannya pidana
mati pada KUHP tidak relevan lagi.
Tetapi ada satu hal apapun
alasannya baik bagi yang pro pidana mati atau yang kontra pidana mati sama
–sama mengetahui bahwa pada kenyataannya perbuatan eksekusi terpidana mati
merupakan perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam pasal 338 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana :”Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Dan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:”Barang siapa sengaja dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
…………………………”.
Jadi siapapun yang melakukan
atau turut serta melakukan eksekusi pidana mati, berarti perbuatannya itu telah
melakukan pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dirumuskan didalam
pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP. Perbuatan membunuh sesama manusia harus
dipertanggung jawabkan baik didunia maupun di hari kemudian. Tentang
pertanggung jawaban didunia mereka para eksekutor itu diselamatkan oleh pasal
51 ayat (1) KUHP:”Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.
Yang menjadi masalah
sekarang pertanggung jawaban dihari kemudian, bagi orang-orang yang beragama
tentu pedomannya pada Kitab Suci dari masing-masing agama yang dianutnya. Kitab Suci agama-agama
yang ada di Indonesia setahu penulis pidana mati hanya diperkenankan dalam hal
perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tentang kejahatan
narkoba apakah diperkenankan penerapan hukuman mati dalam Kitab Suci suatu
agama atau tidak, perlu penelitian.
Sewaktu naskah tulisan ini
penulis perlihatkan kepada seorang
teman, dia mendebat penulis dengan dalih bahwa pengedaran narkoba sama juga dengan
melakukan pembunuhan secara tidak langsung, karena narkoba itu dapat mengakibatkan kematian secara pelan-pelan. Penulis hanya
katakan padanya, maaf teman, saya tidak usah berdebat dengan anda, karena
dihari kemudian itu tidak akan ada lagi perdebatan, kita tidak didampingi lagi
oleh pengacara, kita hanya didampingi oleh amal ibadah yang telah kita perbuat
semasa kita hidup didunia. Kalau didunia anda pernah membunuh seseorang bertanggung jawawablah sendiri tanpa
didampingi pengacara. Hal inilah yang merupakan masalah serius tentang eksekusi
terpidana mati, karena eksekusi terpidana mati merupakan pembunuhan terhadap
sesama manusia.
Andi Sumangelipu,SH. Bin
Andi Makkuradde
Pensiunan dosen FH Unhass