Sudah Tepatkah Pidana Mati?


SEKILAS TENTANG EKSEKUSI TERPIDANA MATI DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA
      Setelah eksekusi terpidana pidana selesai dilaksanakan kurang lebih sebulan lalu terhadap pelaku kejahatan narkoba, ternyata kejahatan narkoba tidak ada tanda-tanda menurun. Mungkinkah sejarah eksekusi pidana mati terhadap pencopet yang dipertontonkan pelaksanaannya disuatu tanah  lapang  di Inggeris terulang, waktu itu kejahatan pencopetan begitu merajalelanya di Inggeris, sehingga mencopet waktu itu dipidana mati dan di eksekusi ditanah lapang ditonton orang banyak. Apa yang terjadi ternyata diantara orang-orang yang menonton orang dieksekusi dengan digantung sampai mati itu banyak yang kecopetan. Ini aneh tidak masuk akal, tapi nyata. Kenyataannya eksekusi terpidana mati tidak berhasil untuk mencegah terjadinya kejahatan, teori tentang  generale preventie tidak berlaku apalagi speciale preventie tentu tidak mungkin berlaku karena pelakunya sudah mati dibunuh atas perintah undang-undang.
Tentang alasan-alasan pro kontra pidana mati tidak dapat diperdebatkan berdasar alasan yang logis saja, karena selain banyak orang yang haqul yakin tentang kematian misalnya orang yang gemar terjun payung walaupun hari ini temannya yang sama-samanya terjun meninggal karena payungnya tidak mengembang, besok terjun payung lagi. Atau orang-orang yang putus asa memilih bunuh diri. 

Penulis tiba-tiba suatu hari kedatangan teman lama, karena lama baru jumpa tentu penulis luapkan kegmbiraan atas pertemuan itu penulis persilahkan duduk sambil penulis kebelakang suruh siapkan minuman.Sewaktu penulis kembali tiba-tiba teman itu berdiri mendekat lalu memeluk penulis sambil
Berbisik “Pak Andi tolong urus mayat saya, kalau saya bunuh diri”, penulis  persilahkan ia duduk kembali dan berusaha menenangkannya. Lalu penulis segera kebelakang untuk melarang anak-anak kasih keluar minuman siapa tahu dia sudah minum racun baru datang bertamu. Setelah dia agak tenang penulis anjurkan untuk menghubungi anaknya, tapi katanya dia malu karena bagi orang Tionghoa anak perempuan itu kalau sudah menikah sudah masuk keluarga suaminya. Penulis bujuk dia dengan mengatakan seorang anak perempuan perhatian dan kecintaannya terhadap seorang ayah diatas segalanya termasuk budaya sekalipun, dan setelah penulis perhatikan tidak ada tanda-tanda keracunan barulah penulis berani menyuguhinya minuman sambil penulis bernostalgia tentang pertemuan kami pertama kali di Sumbawa, rupanya dengan cerita-cerita kejayaannya dimasa lalu itu menimbulkan gairah hidupnya kembali.Dia pamit lalu berdiri dan mengatakan kalau saya sudah dapat balasan surat dari anak, saya akan mampir dan menyampaikan apa isi surat anak saya. Dan tidak lama kemudian datang lagi benar katanya ternyata walaupun saya cuma kasih sekolah menjahit anak perempuan saya tetapi itulah jalan keberuntungannya merantau ke Jakarta dengan modal keahlian menjahit terutama pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Dan anak perempuannya itulah yang mengajaknya tinggal bersama di Jakarta.
Suatu kenyataan aneh tentang pidana mati selain tentang pelaksanaan eksekusi pidana mati seperti yang terjadi di Inggeris itu, juga di Negara-negara yang menghapus pidana mati segera setelah penghapusan itu angka statistic tentang kejahatan menurun drastis. Apa sebabnya setiap pidana mati dihapus disuatu Negara, justeru angka kejahatan menurun derastis, sampai sekarang belum ada hasil penelitian yang menjawabnya. Tidak logis, tetapi itu suatu kenyataan.
Salah satu contoh terjadinya kekeliruan eksekusi terpidana mati yang paling popular ialah casus Maria Callas, seorang ibu di Perancis dijatuhi hukuman mati kemudian dieksekusi, karena  ia didakwa dan dipersalahkan telah meracun anaknya yang menyebabkan kematian si anak. Sejalan dengan berkembangnya ilmu kedokteran forensic terjadi polemic dimasyarakat tentang kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap Maria Callas, akhirnya digalilah kuburan anak  Maria Callas. Ternyata menurut hasil pemeriksaan dokter forensic anak itu meninggal karena penyakit tiphus. 
Ancaman pidana mati didalam KUHP menurut sejarah lahirnya KUHP salah satu alas an pemerintah Nederlandsch Indie ialah bahwa Nederlandsch Indie (Indonesia) terdiri dari puluhan ribu pulau yang tentu sangat sulit dijangkau sehingga sulit diamankan. Waktu itu belum ada pesawat terbang, yang ada baru kapal uap, kalau berlayar dari Batavia ke Ambon ditempuh lebih sebulan lamanya berlayar. Sekarang dengan pesawat jet jarak tempuh Jakarta Ambon kurang dari empat jam, alas an dicantumkannya pidana mati pada KUHP tidak relevan lagi.
Tetapi ada satu hal apapun alasannya baik bagi yang pro pidana mati atau yang kontra pidana mati sama –sama mengetahui bahwa pada kenyataannya perbuatan eksekusi terpidana mati merupakan perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :”Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” Dan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:”Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup …………………………”.
Jadi siapapun yang melakukan atau turut serta melakukan eksekusi pidana mati, berarti perbuatannya itu telah melakukan pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dirumuskan didalam pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP. Perbuatan membunuh sesama manusia harus dipertanggung jawabkan baik didunia maupun di hari kemudian. Tentang pertanggung jawaban didunia mereka para eksekutor itu diselamatkan oleh pasal 51 ayat (1) KUHP:”Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.
Yang menjadi masalah sekarang pertanggung jawaban dihari kemudian, bagi orang-orang yang beragama tentu pedomannya pada Kitab Suci dari masing-masing  agama yang dianutnya. Kitab Suci agama-agama yang ada di Indonesia setahu penulis pidana mati hanya diperkenankan dalam hal perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tentang kejahatan narkoba apakah diperkenankan penerapan hukuman mati dalam Kitab Suci suatu agama atau tidak, perlu penelitian.
Sewaktu naskah tulisan ini penulis  perlihatkan kepada seorang teman, dia mendebat penulis dengan dalih bahwa pengedaran narkoba sama juga dengan melakukan pembunuhan secara tidak langsung, karena narkoba itu dapat mengakibatkan   kematian secara pelan-pelan. Penulis hanya katakan padanya, maaf teman, saya tidak usah berdebat dengan anda, karena dihari kemudian itu tidak akan ada lagi perdebatan, kita tidak didampingi lagi oleh pengacara, kita hanya didampingi oleh amal ibadah yang telah kita perbuat semasa kita hidup didunia. Kalau didunia anda pernah membunuh seseorang   bertanggung jawawablah sendiri tanpa didampingi pengacara. Hal inilah yang merupakan masalah serius tentang eksekusi terpidana mati, karena eksekusi terpidana mati merupakan pembunuhan terhadap sesama manusia.

Andi Sumangelipu,SH. Bin Andi Makkuradde
Pensiunan dosen FH Unhass

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »